Admin
Rabu, 7 Oktober 2026
Siwalan, 7 Oktober 2026 - Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar, bertumbuh, berteman, mengembangkan potensi, sekaligus merasa aman. Namun kenyataannya, perundungan atau bullying masih menjadi persoalan yang terus muncul di dunia pendidikan.
Perundungan bukan sekadar persoalan anak yang “bercanda terlalu jauh”. Ejekan, penghinaan, pengucilan, penyebaran rumor, pemalakan, kekerasan fisik hingga perundungan melalui media sosial dapat meninggalkan dampak panjang terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Data terbaru menunjukkan bahwa persoalan ini masih jauh dari selesai.
Salah satu data terbaru datang dari Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 yang dirilis OECD pada September 2026.
Dalam survei tersebut, 24 persen siswa Indonesia melaporkan menjadi korban setidaknya satu bentuk bullying beberapa kali dalam sebulan atau lebih. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen.
PISA 2025 juga menunjukkan bahwa prevalensi bullying di Indonesia meningkat dibandingkan PISA 2022. Menurut OECD, kenaikan tersebut terjadi di sebagian besar negara peserta PISA 2025. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah kembalinya interaksi tatap muka secara penuh setelah periode pembelajaran selama pandemi COVID-19 yang sebelumnya membatasi kesempatan terjadinya perundungan secara langsung.
Masalah juga tidak berhenti di lingkungan sekolah secara fisik. Sebanyak 7 persen siswa Indonesia melaporkan bahwa informasi yang membuat mereka tidak nyaman tentang dirinya dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan, setidaknya beberapa kali dalam sebulan. Siswa yang mengalami bentuk cyberbullying tersebut rata-rata memperoleh skor sains 18 poin lebih rendah dibandingkan teman-temannya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa bullying bukan persoalan kecil atau kejadian yang dapat dianggap sebagai bagian normal dari masa sekolah.
Data pengaduan dan pemantauan di Indonesia memberikan gambaran lain.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebagaimana dikutip dalam laporan Ombudsman RI, mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya pada Januari–Maret 2026. Ombudsman menyoroti bahwa perundungan dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal maupun psikologis dan sering kali berkaitan dengan lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, data yang dihimpun JPPI untuk periode 2020–2025 menunjukkan jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan yang tercatat meningkat dari 91 kasus pada 2020, 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, 573 kasus pada 2024, menjadi 641 kasus pada 2025. Data tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sehingga tidak seluruhnya merupakan kasus bullying.
Karena itu, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai gambaran mengenai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan secara keseluruhan, bukan sebagai jumlah korban bullying saja.
Di sisi lain, KPAI mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak sebagai korban berdasarkan pengaduan yang masuk. Persoalan pendidikan, kekerasan fisik dan psikis, serta kekerasan di ruang digital termasuk di antara persoalan yang masih menjadi perhatian dalam sistem perlindungan anak.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak kasus bullying, tetapi mengapa perundungan terus berulang meskipun berbagai aturan dan kampanye telah dilakukan?
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan.
Salah satu masalah terbesar adalah anggapan bahwa mengejek, memberikan julukan yang merendahkan, mempermalukan teman atau mengucilkan seseorang hanyalah bentuk bercanda.
Padahal, sebuah candaan tidak lagi dapat dianggap sebagai candaan ketika membuat orang lain takut, tertekan, kehilangan rasa percaya diri atau merasa tidak aman.
Kalimat seperti “namanya juga anak-anak”, “cuma bercanda” atau “biar kuat mentalnya” justru dapat membuat korban semakin sulit mendapatkan pertolongan.
Dalam beberapa lingkungan pendidikan, hubungan senior dan junior masih dapat disalahgunakan untuk menunjukkan kekuasaan.
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, misalnya, seharusnya menjadi sarana mengenalkan budaya positif dan lingkungan belajar. Bukan menjadi ruang untuk mempermalukan, mengintimidasi atau memberikan hukuman yang tidak mendidik.
KPAI pada 2025 juga secara tegas mengingatkan agar MPLS tidak menjadi tempat pembenaran kekerasan dengan alasan kedisiplinan.
Banyak korban bullying memilih diam karena takut masalah menjadi lebih besar, khawatir dianggap lemah, takut mendapatkan balasan dari pelaku atau merasa tidak akan dipercaya.
Ketika laporan tidak mendapatkan respons yang baik, korban semakin merasa bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bercerita.
Karena itu, keberadaan saluran pengaduan saja tidak cukup. Anak harus mengetahui bahwa ketika mereka berbicara, mereka akan didengarkan, dilindungi dan ditindaklanjuti secara serius.
Bullying sering terjadi di tempat atau waktu yang luput dari pengawasan, seperti halaman sekolah, toilet, perjalanan pulang, lingkungan sekitar sekolah hingga grup percakapan dan media sosial.
KPAI pada 2025 menyoroti sejumlah faktor yang berkaitan dengan kekerasan di satuan pendidikan, antara lain budaya disiplin keras, keterbatasan konselor atau tenaga kesehatan jiwa, belum optimalnya SOP pelaporan dan penanganan serta lemahnya pengawasan antara sekolah, keluarga dan pemerintah daerah.
Dahulu bullying mungkin berhenti ketika seorang anak meninggalkan sekolah. Sekarang kondisinya berbeda.
Dengan telepon genggam dan media sosial, penghinaan, penyebaran foto atau video, komentar merendahkan, penyebaran rumor dan pengucilan dapat terus berlangsung setelah jam sekolah berakhir.
Kemendikdasmen pada 2026 juga menyoroti semakin pentingnya perlindungan anak dari cyberbullying dan menempatkan sekolah, keluarga, masyarakat serta media sosial sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak.
Bullying dapat meninggalkan dampak yang jauh lebih panjang daripada kejadian itu sendiri.
Korban dapat mengalami rasa takut pergi ke sekolah, kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari pergaulan, sulit berkonsentrasi, mengalami gangguan tidur, penurunan prestasi belajar hingga masalah kesehatan mental.
OECD dalam kajian tentang bullying menegaskan bahwa perundungan, baik secara langsung maupun daring, merupakan penghambat pendidikan yang inklusif dan berkualitas serta dapat berdampak pada kesejahteraan siswa dan lingkungan sekolah secara lebih luas.
Oleh sebab itu, korban tidak cukup hanya diberi nasihat untuk “melupakan kejadian”. Mereka membutuhkan dukungan, rasa aman dan bila diperlukan mendapatkan pendampingan profesional.
Mengurangi bullying membutuhkan perubahan dari seluruh ekosistem pendidikan. Tidak cukup hanya meminta korban berani melapor atau menghukum pelaku setelah kejadian.
Sekolah harus memiliki sikap yang jelas bahwa kekerasan dan perundungan bukan bagian dari pendidikan.
Aturan harus diketahui siswa, guru, tenaga kependidikan dan orang tua. Penanganan juga harus dilakukan secara konsisten, adil dan tidak mempermalukan anak.
Guru, wali kelas, guru BK dan tenaga kependidikan perlu mengenali perubahan perilaku anak.
Anak yang tiba-tiba menjadi pendiam, enggan sekolah, prestasinya menurun, sering menyendiri atau menunjukkan perubahan emosi tidak selalu sedang “malas” atau “nakal”. Bisa saja ada masalah yang sedang dihadapi.
Anak harus memiliki beberapa pilihan untuk meminta pertolongan, tidak hanya melalui satu orang.
Saluran pengaduan dapat berupa guru BK, wali kelas, guru yang dipercaya, kotak pengaduan maupun mekanisme digital yang aman.
Yang paling penting adalah kerahasiaan, kecepatan respons dan perlindungan terhadap korban dari tindakan balasan.
Pencegahan bullying tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Tanyakan bagaimana kondisi mereka di sekolah, dengan siapa mereka berteman, apakah ada hal yang membuat mereka takut atau tidak nyaman.
Data PISA 2025 menunjukkan bahwa hanya 36 persen siswa Indonesia yang melaporkan berdiskusi dengan orang tua atau wali mengenai masalah yang mereka hadapi di sekolah setidaknya setiap minggu. Angka tersebut turun dibandingkan 48 persen pada PISA 2022.
Pendidikan karakter tidak cukup berupa slogan atau materi di kelas.
Anak perlu dilatih untuk menghargai perbedaan, mengelola emosi, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, berempati dan berani membela teman yang menjadi korban.
Teman sebaya juga memiliki peran besar. Saksi bullying jangan ikut menertawakan atau merekam kejadian. Mereka dapat menjadi orang pertama yang membantu korban mencari pertolongan.
Anak perlu memahami bahwa apa yang dilakukan di internet juga memiliki dampak nyata.
Menyebarkan foto teman tanpa izin, membuat akun untuk mempermalukan seseorang, menyebarkan rumor, mengedit foto untuk menghina atau mengajak orang lain mengucilkan seseorang bukan sekadar aktivitas di dunia maya.
Itu dapat menjadi bagian dari perundungan dan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
Penanganan bullying tidak boleh hanya berfokus pada hukuman.
Korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan. Sementara itu, pelaku juga perlu mendapatkan pembinaan untuk memahami dampak perbuatannya, memperbaiki perilaku dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat unsur pelanggaran hukum atau kekerasan serius, penanganan harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.
Upaya membangun sekolah bebas kekerasan juga diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi tersebut secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan memperluas pendekatan perlindungan anak. Budaya sekolah aman dan nyaman tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial-kultural, serta keamanan dan keadaban digital.
Pendekatan yang digunakan menekankan prinsip humanis, komprehensif dan partisipatif, sehingga tanggung jawab menciptakan sekolah yang aman tidak hanya berada di tangan kepala sekolah atau guru, tetapi melibatkan murid, orang tua, masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Ini menjadi langkah penting, tetapi keberhasilan sebuah kebijakan pada akhirnya sangat bergantung pada pelaksanaannya dalam kehidupan sekolah sehari-hari.
Salah satu pelajaran penting dari berbagai kasus bullying adalah bahwa tindakan sering kali baru mendapatkan perhatian besar setelah video kejadian beredar luas di media sosial.
Padahal, perlindungan terhadap anak seharusnya dimulai jauh sebelum sebuah kasus menjadi viral.
Sekolah perlu mengetahui titik-titik rawan, mendengar suara siswa, memantau perubahan perilaku, memperkuat komunikasi dengan keluarga dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan.
Masyarakat juga perlu berhenti menjadikan video bullying sebagai tontonan atau bahan hiburan. Membagikan ulang rekaman kekerasan dapat memperpanjang penderitaan korban dan membuat kejadian tersebut semakin sulit dilupakan.
Data terbaru memang menunjukkan bahwa bullying masih menjadi persoalan serius. Namun angka-angka tersebut seharusnya tidak membuat kita hanya sibuk mencari siapa yang salah.
Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah, mendeteksi dan menangani perundungan sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat.
Sekolah bukan tempat untuk menguji seberapa kuat seorang anak menerima penghinaan. Sekolah adalah tempat untuk belajar dan bertumbuh.
Karena itu, setiap anak berhak datang ke sekolah tanpa rasa takut, belajar tanpa ancaman, berteman tanpa diskriminasi dan pulang ke rumah tanpa membawa luka yang tidak terlihat.
Menghentikan bullying bukan hanya tugas guru. Ini adalah tanggung jawab bersama—sekolah, keluarga, teman sebaya, masyarakat dan seluruh lingkungan di sekitar anak.
Jika menemukan atau mengalami perundungan, jangan memilih diam. Ceritakan kepada orang dewasa yang dipercaya dan cari bantuan sedini mungkin. Semakin cepat sebuah masalah dikenali dan ditangani, semakin besar peluang untuk mencegah dampak yang lebih berat.