Jumat, 8 Mei 2026
Jumat, 8 Mei 2026
Kamis, 7 Mei 2026
Rabu, 6 Mei 2026
Selasa, 5 Mei 2026
Senin, 4 Mei 2026
Dalam beberapa pekan terakhir, dunia kembali menaruh perhatian pada penyakit hantavirus setelah munculnya sejumlah kasus yang dikaitkan dengan wabah di kapal pesiar internasional MV Hondius. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa kasus terus bertambah dan melibatkan beberapa negara, meskipun hingga kini risiko penyebaran luas masih dinilai rendah.
Hantavirus sebenarnya bukan penyakit baru. Virus ini telah lama dikenal sebagai penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Meski relatif jarang terjadi dibandingkan penyakit menular lainnya, hantavirus memiliki tingkat keparahan yang tinggi dan dapat menyebabkan kematian apabila tidak ditangani dengan cepat.
Menurut dan, hantavirus adalah kelompok virus yang dibawa oleh hewan pengerat seperti tikus dan mencit. Virus ini dapat menyebabkan dua sindrom utama pada manusia, yaitu:
WHO memperkirakan terdapat sekitar 10.000 hingga lebih dari 100.000 kasus infeksi hantavirus setiap tahun di seluruh dunia, dengan beban kasus terbesar berada di Asia dan Eropa.
Hantavirus terutama menyebar melalui paparan urine, air liur, atau kotoran tikus yang terinfeksi. Penularan biasanya terjadi saat seseorang menghirup partikel virus di udara, terutama ketika membersihkan area yang kotor dan tertutup tanpa perlindungan yang memadai.
Aktivitas yang berisiko antara lain:
CDC menegaskan bahwa sebagian besar hantavirus tidak menular antar manusia. Namun, terdapat pengecualian pada jenis Andes virus yang ditemukan di Amerika Selatan. Virus ini diketahui dapat menular antar manusia melalui kontak erat dan berkepanjangan.
Gejala awal hantavirus sering kali menyerupai flu biasa, sehingga banyak orang terlambat menyadari infeksi yang dialami. Gejala umum meliputi:
Pada kasus HPS atau HCPS, kondisi dapat berkembang dengan cepat menjadi:
Sementara pada HFRS, penderita dapat mengalami:
WHO menyebutkan bahwa tingkat kematian pada beberapa jenis hantavirus dapat mencapai hingga 50 persen, terutama bila pasien terlambat mendapatkan penanganan intensif.
Perhatian dunia terhadap hantavirus meningkat setelah terjadinya klaster kasus di kapal pesiar MV Hondius pada tahun 2026. WHO melaporkan sejumlah penumpang dan awak kapal terinfeksi strain Andes hantavirus yang dikenal memiliki kemampuan penularan antar manusia secara terbatas.
Hingga akhir Mei 2026, lebih dari 10 kasus telah terkonfirmasi dengan beberapa kematian dilaporkan. Otoritas kesehatan internasional melakukan pelacakan kontak di puluhan negara untuk mencegah penyebaran lebih luas.
WHO menegaskan bahwa wabah ini masih terkendali, namun menjadi pengingat penting bahwa penyakit zoonosis tetap berpotensi memicu kejadian luar biasa apabila pengawasan kesehatan tidak diperkuat.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan mulai memperkuat skrining dan pengawasan menyusul meningkatnya perhatian global terhadap hantavirus. Pemerintah juga meningkatkan kesiapsiagaan di pintu masuk negara dan fasilitas kesehatan.
Walaupun hingga kini belum terjadi wabah besar di Indonesia, kewaspadaan tetap diperlukan karena tikus sebagai reservoir virus sangat mudah ditemukan di lingkungan permukiman maupun area pertanian.
Sampai saat ini belum tersedia obat antivirus khusus maupun vaksin yang secara luas digunakan untuk hantavirus. Penanganan medis berfokus pada terapi suportif, seperti:
WHO dan CDC menekankan bahwa deteksi dini dan penanganan cepat menjadi faktor penting untuk meningkatkan peluang kesembuhan pasien.
Pencegahan hantavirus terutama dilakukan dengan mengurangi kontak dengan tikus dan lingkungan yang terkontaminasi. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
Masyarakat juga diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam dan sesak napas setelah terpapar lingkungan yang banyak tikus.
Kasus hantavirus menunjukkan bahwa penyakit yang berasal dari hewan masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dunia. Mobilitas manusia yang semakin tinggi, perubahan iklim, serta meningkatnya interaksi manusia dengan habitat satwa liar dapat memperbesar risiko munculnya wabah zoonosis baru.
Karena itu, penguatan surveilans, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan fasilitas kesehatan menjadi langkah penting untuk mencegah dampak yang lebih besar di masa mendatang.
Kamis, 7 Mei 2026
Pemahaman masyarakat tentang masa kedaluwarsa obat masih sering terbatas pada tanggal yang tercantum di kemasan. Padahal, dalam praktik kefarmasian dikenal dua istilah penting yang berbeda, yaitu Expired Date (ED) dan Beyond Use Date (BUD). Perbedaan keduanya sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keamanan dan efektivitas obat, terutama setelah kemasan dibuka atau obat mulai digunakan. Tanpa pemahaman yang tepat, seseorang berisiko menggunakan obat yang sebenarnya sudah tidak layak pakai, meskipun secara tampilan masih terlihat baik.
Expired Date (ED) adalah batas waktu penggunaan obat yang ditentukan oleh produsen berdasarkan uji stabilitas. Selama obat masih dalam kemasan asli, belum dibuka, dan disimpan sesuai petunjuk, maka obat tersebut dijamin tetap aman, bermutu, dan efektif hingga tanggal ED yang tertera. Sebaliknya, Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan obat setelah kemasan dibuka, obat diracik, atau dipindahkan ke wadah lain. BUD umumnya tidak tercantum pada kemasan obat sehingga sering kali diabaikan oleh masyarakat, padahal justru sangat penting untuk diperhatikan dalam penggunaan sehari-hari.
Setelah obat dibuka, kondisi fisik dan kimianya mulai terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Paparan udara, kelembapan, suhu, serta kemungkinan kontaminasi mikroorganisme seperti bakteri dan jamur dapat mempercepat penurunan kualitas obat. Inilah alasan mengapa BUD biasanya jauh lebih pendek dibandingkan ED. Dengan kata lain, meskipun tanggal kedaluwarsa pada kemasan masih lama, obat belum tentu aman digunakan jika sudah melewati batas waktu setelah dibuka.
Dalam praktiknya, standar BUD ditentukan berdasarkan jenis sediaan obat dan kandungannya. Sediaan non-steril yang mengandung air tanpa pengawet umumnya hanya bertahan sekitar 14 hari jika disimpan dalam lemari pendingin, sedangkan yang mengandung pengawet dapat bertahan hingga sekitar 30 hari. Untuk sediaan yang tidak mengandung air, masa simpannya bisa mencapai sekitar 90 hari, sementara sediaan padat seperti tablet dan kapsul relatif lebih stabil dan dapat digunakan hingga beberapa bulan selama penyimpanan tetap baik. Sementara itu, sediaan steril seperti obat tetes mata memiliki risiko kontaminasi yang lebih tinggi sehingga masa pakainya jauh lebih singkat.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah gambaran umum masa pakai obat setelah dibuka berdasarkan jenisnya:
Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan panduan umum. Kondisi penyimpanan dan cara penggunaan dapat memengaruhi masa pakai obat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi pada label dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan bila ragu.
Menggunakan obat yang telah melewati ED atau BUD dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Salah satu dampak yang paling umum adalah penurunan efektivitas obat, sehingga pengobatan menjadi tidak optimal. Selain itu, obat yang telah terkontaminasi mikroorganisme dapat menyebabkan infeksi, terutama pada sediaan cair atau steril seperti tetes mata. Dalam beberapa kasus, perubahan komposisi kimia obat juga dapat menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Risiko lain yang tidak kalah penting adalah terjadinya resistensi antibiotik akibat penggunaan antibiotik yang sudah tidak efektif.
Selain memperhatikan waktu penggunaan, masyarakat juga perlu mengenali tanda-tanda fisik obat yang sudah tidak layak digunakan. Perubahan warna, bau yang tidak biasa, tekstur yang menggumpal atau terpisah, serta adanya endapan yang tidak lazim merupakan indikasi bahwa obat tersebut sudah mengalami kerusakan. Jika hal-hal tersebut ditemukan, sebaiknya obat tidak digunakan lagi meskipun secara tanggal masih berada dalam batas aman.
Upaya menjaga kualitas obat juga sangat dipengaruhi oleh cara penyimpanan. Obat sebaiknya disimpan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada kemasan, baik itu pada suhu ruang maupun di dalam lemari pendingin. Hindari paparan sinar matahari langsung dan pastikan kemasan selalu tertutup rapat setelah digunakan. Menggunakan wadah asli sangat dianjurkan karena sudah dirancang untuk menjaga stabilitas obat. Selain itu, mencatat tanggal pertama kali obat dibuka merupakan langkah sederhana namun sangat efektif untuk memastikan obat tidak digunakan melewati BUD.
Masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menyimpan obat sisa, terutama antibiotik. Kebiasaan menggunakan kembali obat lama tanpa memperhatikan masa pakainya dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Jika obat sudah tidak layak digunakan, pembuangannya pun harus dilakukan dengan benar. Obat sebaiknya tidak dibuang langsung ke saluran air. Campurkan dengan bahan lain seperti tanah atau ampas kopi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
Peran tenaga kesehatan sangat penting dalam memberikan edukasi terkait ED dan BUD, mengingat informasi tentang BUD belum selalu tersedia secara jelas pada kemasan obat di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu bertanya kepada apoteker atau petugas kesehatan mengenai masa pakai obat setelah dibuka.
Memahami perbedaan antara Expired Date (ED) dan Beyond Use Date (BUD) merupakan bagian penting dari penggunaan obat yang aman dan rasional. ED berlaku untuk obat dalam kondisi tertutup, sedangkan BUD berlaku setelah obat mulai digunakan. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat menghindari penggunaan obat yang tidak lagi efektif atau bahkan berbahaya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam menggunakan obat, karena keamanan pengobatan dimulai dari hal sederhana yaitu memastikan obat yang digunakan masih dalam kondisi aman dan layak pakai.
Senin, 4 Mei 2026
Puskesmas Siwalan terus berkomitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok usia rentan seperti bayi. Salah satu inovasi layanan yang rutin dilaksanakan adalah Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT), yang menjadi langkah strategis dalam memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal sejak dini.
Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT) merupakan kegiatan pelayanan kesehatan komprehensif yang difokuskan pada bayi usia tertentu dengan pendekatan terpadu. PKAT tidak hanya sekadar pemeriksaan fisik, tetapi juga mencakup pemantauan tumbuh kembang, evaluasi status gizi, hingga edukasi kepada orang tua.
Melalui pendekatan terintegrasi ini, berbagai aspek kesehatan anak dapat dinilai secara menyeluruh dalam satu rangkaian kegiatan, sehingga lebih efektif dan efisien.
Di Puskesmas Siwalan, kegiatan PKAT dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa pada minggu ke-3 setiap bulan. Pelaksanaan yang terjadwal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus memastikan pemantauan kesehatan anak dilakukan secara berkelanjutan.
[Gambar][Gambar]
Sasaran utama dari kegiatan PKAT adalah:
Pemilihan usia ini bukan tanpa alasan. Usia 6 bulan merupakan fase penting dalam kehidupan bayi, karena pada periode ini bayi mulai memasuki tahap pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI), sekaligus menjadi masa krusial dalam pemantauan tumbuh kembang.
Pelaksanaan PKAT memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Alur Pelaksanaan PKAT
Kegiatan PKAT di Puskesmas Siwalan dilaksanakan secara sistematis melalui beberapa tahapan, yaitu:
Kehadiran PKAT memberikan berbagai manfaat, antara lain:
[Gambar][Gambar][Gambar]
Puskesmas Siwalan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui PKAT, diharapkan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh sehat, cerdas, dan optimal.
Partisipasi aktif orang tua sangat diharapkan dalam setiap pelaksanaan PKAT. Dengan kolaborasi antara tenaga kesehatan dan keluarga, upaya menjaga kesehatan anak dapat berjalan lebih maksimal.
Selasa, 28 April 2026
| Jenis Obat | Perkiraan Masa Pakai Setelah Dibuka (BUD) | Catatan Penting |
|---|
| Obat tetes mata | ± 1 bulan | Sangat rentan kontaminasi, hindari menyentuh ujung botol |
| Obat tetes telinga/hidung | 1–2 bulan | Jaga kebersihan penggunaan |
| Sirup non-antibiotik | 1–2 bulan | Simpan sesuai petunjuk |
| Sirup antibiotik (setelah dilarutkan) | 5–14 hari | Biasanya harus disimpan di kulkas |
| Tablet/kapsul | Mengikuti ED (jika penyimpanan baik) | Hindari tempat lembap |
| Salep/krim | 1–3 bulan | Perhatikan perubahan tekstur |
| Insulin | ± 28 hari | Simpan sesuai suhu yang dianjurkan |